JUUERSLAEM, 21 Agustus 2026 (WAFA) — Kegubernuran Yerusalem menegaskan bahwa serangan pembakaran terhadap Masjid Al-Aqsa adalah momen penting dalam penargetan sistematis terhadap Yerusalem dan tempat-tempat sucinya, dan menekankan bahwa kebakaran tersebut bukanlah insiden yang terisolasi namun merupakan bagian dari kebijakan berkelanjutan yang bertujuan mengubah identitas agama, sejarah, dan hukum kota tersebut.
Kegubernuran mengatakan bahwa Yerusalem terus menghadapi upaya yang meningkat untuk memaksakan realitas baru di lapangan dan di dalam tempat sucinya, termasuk serangan berulang kali ke Masjid Al-Aqsa, pelaksanaan ritual keagamaan di halamannya, pembatasan akses bagi jamaah, dan penerapan tindakan yang melemahkan status quo sejarah dan hukum yang ada.
Dalam sebuah pernyataan yang memperingati 57 tahun serangan pembakaran di Masjid Al-Aqsa, Kegubernuran memperingatkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran langsung terhadap kesucian dan status Masjid Al-Aqsa dan ancaman terhadap identitas Yerusalem serta karakter Arab, Islam, dan Kristennya.
Kegubernuran Yerusalem menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa dengan luas keseluruhan 144 dunam merupakan tempat ibadah khusus umat Islam, dan Yerusalem Timur merupakan bagian integral dari wilayah pendudukan Palestina dan ibu kota Negara Palestina.
Mereka dengan tegas menolak semua upaya untuk mengubah status quo sejarah dan hukum Masjid Al-Aqsa, memaksakan pembagian waktu atau ruang, atau memasukkan objek dan ritual keagamaan ke dalam halamannya, karena tindakan tersebut .....selengkapnya
