Qatar dan Yordania pada hari Selasa menyambut baik keputusan AS untuk menghapus Suriah dari daftar negara sponsor terorisme di Washington, dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut akan mendukung stabilitas dan upaya pemulihan di negara tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Qatar mengatakan langkah tersebut mewakili “perkembangan positif” yang berkontribusi pada upaya mencapai stabilitas di Suriah dan kawasan.
“Keputusan tersebut juga mendukung jalan penyelesaian politik yang sejalan dengan resolusi legitimasi internasional dan aspirasi rakyat Suriah,” tambahnya.
Kementerian tersebut menegaskan kembali dukungan Qatar terhadap persatuan, kedaulatan, dan kemerdekaan Suriah, serta dukungannya terhadap rakyat Suriah dalam mencapai keamanan, stabilitas, dan kemakmuran.
Kementerian Luar Negeri Yordania juga menyambut baik keputusan AS, dan menyebutnya sebagai “langkah penting” dalam mendukung rekonstruksi, pemulihan, dan pembangunan Suriah.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Fuad al-Majali menegaskan kembali dukungan Yordania terhadap rekonstruksi Suriah berdasarkan landasan yang “menjaga persatuan, kedaulatan, keamanan, stabilitas dan integritas wilayahnya, sekaligus menjaga hak-hak seluruh warga Suriah.”
Pernyataan tersebut muncul setelah Departemen Luar Negeri AS mengumumkan pada hari Senin bahwa mereka telah menghapus Suriah dari daftar negara sponsor terorisme dan mencabut penunjukan Front al-Nusrah, juga dikenal sebagai Hay’at Tahrir al-Sham, sebagai Organisasi Teroris Global yang Ditunjuk Secara Khusus. Departemen Keuangan AS juga mendukung langkah tersebut.
Hay'at Tahrir al-Sham adalah salah satu kelompok bersenjata paling terkemuka yang menentang pasukan Bashar al-Assad selama revolusi Suriah. Kelompok ini dipimpin oleh Ahmad al-Sharaa, yang menjadi presiden Suriah setelah Assad digulingkan pada Desember 2024.
Suriah tetap masuk dalam daftar negara sponsor terorisme AS sejak 1979, selama puluhan tahun pemerintahan rezim sebelumnya.
Damaskus melihat pencabutan penunjukan tersebut sebagai pembukaan jalan bagi transaksi ekonomi, investasi, dan kerja sama internasional yang lebih besar, serta menghilangkan pembatasan yang terkait dengan penunjukan tersebut. Pembatasan lainnya di AS tetap tunduk pada proses hukum terpisah.