Timur Tengah

Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mufti agung rezim tersebut

Tanggal asli: 24 Agustus 2026 17:08 Sumber: Anadolu Agency - Middle East
Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mufti agung rezim tersebut

Pengadilan Kriminal Keempat di ibu kota Suriah, Damaskus, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ahmed Hassoun, mufti agung rezim yang digulingkan, pada hari Senin, setelah memvonisnya "menghasut perang saudara dan perselisihan sektarian."

Ketua pengadilan, Hakim Fakhr al-Din al-Aryan, menyatakan bahwa penyelidikan membuktikan "keterlibatan Hassoun dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang", menambahkan bahwa pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh asetnya untuk kepentingan kas umum.

Pada bulan Maret 2025, pihak berwenang Suriah menangkap Hassoun ketika dia berusaha meninggalkan negara itu, berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadapnya.

Menyusul penggulingan rezim Assad pada bulan Desember 2024, pemerintahan transisi yang dipimpin oleh Presiden Ahmad al-Sharaa mulai menjabat di Suriah pada bulan Januari 2025.

Pemerintahan baru membentuk mekanisme akuntabilitas dan keadilan transisi untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan di bawah pemerintahan sebelumnya.

Baca Sumber Asli