Jumlah pemukiman ilegal Israel dan pos-pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki telah mencapai 592, dengan Israel menguasai sekitar 42 persen wilayah tersebut, kata sebuah badan pemerintah Palestina.
Angka-angka tersebut diterbitkan oleh Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman dalam sebuah penjelasan mengenai indikator-indikator utama perluasan permukiman Israel dan kendali atas tanah Palestina.
Komisi tersebut mengatakan 780.000 pemukim ilegal Israel tinggal di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, pada akhir Juli.
Dari jumlah tersebut, sekitar 333.600 orang tinggal di pemukiman ilegal di Yerusalem, dan 446.400 orang tinggal di tempat lain di Tepi Barat yang diduduki.
Pemukim ilegal Israel tersebar di 192 pemukiman ilegal dan 400 pos pemukiman, termasuk 231 pos pastoral, menurut komisi tersebut.
Perintah resmi Israel menunjukkan bahwa kendali Israel meluas hingga 42 persen wilayah Tepi Barat yang diduduki seluas 5.660 kilometer persegi, kata komisi tersebut.
Ia menambahkan bahwa Israel menguasai 71 persen Area C dan sebanyak 91 persen Lembah Yordan di Palestina.
Tepi Barat yang diduduki dibagi menjadi Wilayah A, B, dan C berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995.
Area A berada di bawah kendali administratif dan keamanan Palestina, Area B berada di bawah kendali administratif Palestina dan keamanan Israel, sementara Area C, yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat yang diduduki, berada di bawah kendali penuh Israel.
Tepi Barat yang diduduki telah menyaksikan peningkatan agresi militer Israel dan serangan pemukim ilegal sejak Israel melancarkan genosida di Gaza pada Oktober 2023, di samping perluasan pos-pos pemukiman ilegal, pembangunan jalan khusus pemukim, dan pembatasan yang lebih ketat terhadap pergerakan warga Palestina.