JUUERSLAEM, 21 Agustus 2026 (WAFA) — Kegubernuran Yerusalem menegaskan bahwa serangan pembakaran terhadap Masjid Al-Aqsa adalah momen penting dalam penargetan sistematis terhadap Yerusalem dan tempat-tempat sucinya, dan menekankan bahwa kebakaran tersebut bukanlah insiden yang terisolasi namun merupakan bagian dari kebijakan berkelanjutan yang bertujuan mengubah identitas agama, sejarah, dan hukum kota tersebut.
Kegubernuran mengatakan bahwa Yerusalem terus menghadapi upaya yang meningkat untuk memaksakan realitas baru di lapangan dan di dalam tempat sucinya, termasuk serangan berulang kali ke Masjid Al-Aqsa, pelaksanaan ritual keagamaan di halamannya, pembatasan akses bagi jamaah, dan penerapan tindakan yang melemahkan status quo sejarah dan hukum yang ada.
Dalam sebuah pernyataan yang memperingati 57 tahun serangan pembakaran di Masjid Al-Aqsa, Kegubernuran memperingatkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran langsung terhadap kesucian dan status Masjid Al-Aqsa dan ancaman terhadap identitas Yerusalem serta karakter Arab, Islam, dan Kristennya.
Kegubernuran Yerusalem menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa dengan luas keseluruhan 144 dunam merupakan tempat ibadah khusus umat Islam, dan Yerusalem Timur merupakan bagian integral dari wilayah pendudukan Palestina dan ibu kota Negara Palestina.
Mereka dengan tegas menolak semua upaya untuk mengubah status quo sejarah dan hukum Masjid Al-Aqsa, memaksakan pembagian waktu atau ruang, atau memasukkan objek dan ritual keagamaan ke dalam halamannya, karena tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB.
Gubernur juga menekankan bahwa penargetan Masjid Al-Aqsa tidak dapat dipisahkan dari kebijakan yang bertujuan mengubah identitas Yerusalem, menggusur penduduk Palestina, dan melemahkan kehadiran mereka di kota tersebut. Pernyataan tersebut menekankan bahwa melindungi tempat-tempat suci Islam dan Kristen serta melestarikan status quo sejarah dan hukumnya adalah tanggung jawab bersama baik nasional, Arab, Islam, dan internasional.
Pada peringatan ini, Kegubernuran Yerusalem memuji peran bersejarah dari pemeliharaan tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem oleh kaum Hasyim, menekankan pentingnya melanjutkan upaya untuk melindungi Yerusalem dan tempat-tempat sucinya, dan memperkuat koordinasi Arab, Islam, dan internasional untuk mencegah tindakan sepihak yang bertujuan mengubah identitas kota atau mengorbankan status dan fungsi keagamaan Masjid Al-Aqsa.
Kegubernuran Yerusalem menyerukan kepada komunitas internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara-negara Arab dan Islam, serta lembaga-lembaga dan badan-badan internasional terkait untuk menerjemahkan pernyataan kecaman dan keprihatinan ke dalam langkah-langkah politik dan hukum praktis yang menjamin penghentian pelanggaran, melindungi tempat-tempat suci, dan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab.
Ditekankan bahwa pelestarian Masjid Al-Aqsa bukan hanya urusan Palestina saja, namun merupakan tanggung jawab internasional yang berdampak pada perdamaian dan keamanan regional dan internasional.
Kegubernuran Yerusalem menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi Yerusalem dan tempat-tempat sucinya serta menjunjung tinggi hak rakyat Palestina atas kota dan ibu kotanya, serta menekankan bahwa tidak ada perdamaian yang adil dan abadi yang dapat dicapai dengan mengubah identitas Yerusalem, meremehkan situs-situs sucinya, atau memaksakan realitas baru dengan kekerasan di Masjid Al-Aqsa.